Workshop “Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah”
Semakin beragamnya tuntutan dan kebutuhan sebagai konsekuensi dari tugas-tugas yang diemban, program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, menjadi keharusan/kewajiban bagi penyelenggara pemerintahan di daerah untuk menindak-lanjuti dengan menghadirkan sejumlah peraturan daerah terkait dengan tuntutan dan kebutuhan dimaksud.
Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Produk Hukum Daerah adalah Perda atau nama lainnya, Perkada, PB KDH dan Keputusan Kepala Daerah. Berkenan dengan hal tersebut, maka Program Legislasi Daerah menjadi hal yang strategis dan penting kedudukan di dalam suatu pemerintahan di daerah. Program Legislasi Daerah ini biasa juga disebut Prolegda, yaitu instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Tugas-tugas seperti ini di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diemban oleh suatu badan yang disebut Badan Legislasi Daerah, atau biasa disebut Balegda, yaitu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
Berkenan dengan hal tersebut, maka menjadi suatu kebutuhan bagi penyelenggara Pemerintahan di daerah untuk memahami dan mengaplikasikan di dalam tugas-tugas kewenangan dan kewajiban yang diemban menyangkut Pembentukan Produk Hukum Daerah, yakni penyusunan Prolegda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Di samping itu, menjadi suatu wahana pembelajaran untuk menampilkan “Best Practices”, bagi suatu daerah untuk berbagi pengalaman dan referensi bagi pelaksanaan program legislasi bagi daerah-daerah lainnya dalam melaksanakan hal yang sama, maka dipandang perlu diadakan suatu kegiatan dalam bentuk Workshop “Tata Cara Perencanaan Program Legislasi Daerah”. kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 9 – 11 Desember 2012, bertempat di Favehotel Umalas Jl. Raya Petitenget No.7 Kerobokan, Kuta, Bali.
You might also like
Workshop Aktualisasi KAPET 2014
Sebagai pendekatan untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru, beberapa tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET. KAPET merupakan wilayah
Mendukung Pengelolaan Teluk Bonde Secara Terpadu dan Berkelanjutan
Kawasan pesisir Teluk Bone memiliki luas 41.837 km2 memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, seperti keberadaan terumbu karang, padang lamun, mangrove, laguna sebagai ekosisitem pesisir utama yang memiliki keterkaitan dan
HUT Provinsi Se Sulawesi
Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) terdiri atas 6 provinsi yaitu Provinsi Gorontalo didirikan pada tanggal 16 Februari 2001, Provinsi Sulawesi Tengah didirikan pada tanggal 13 April 1964, Provinsi Sulawesi
BIMBINGAN TEKNIS “Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010”
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya sesuai indikator-indikator yang telah ditetapkan. Sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan daerah,
Majalah Jendela Sulawesi Edisi 2 – Tahun 2021 “Pemulihan Ekonomi di Sulawesi”
Majalah Jendela Sulawesi Edisi 2 – Tahun 2021Download disini – https://online.fliphtml5.com/fxrne/wzgx/
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!