Pertemuan Regional Pelaku/Petani Rotan Di Sulawesi Evaluasi Kebijakan PERMENDAG No.35/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan

Indonesia diklaim sebagai negara penghasil rotan terbesar di dunia, diperkirakan 85% kebutuhan dunia dipasok dari Indonesia dan sisanya 15% dihasilkan oleh negara lain seperti Philipina, Vietnam dan negara-negara Asia lainnya. Daerah penghasil rotan Indonesia tersebar di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi dan Pulau Papua.

Untuk melindungi industri furnitur rotan pada tahun 2009, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru sebagai pengganti SK Menteri Perdagangan (No. 12/M-Dag/6/2005), pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan SK (No. 36/M-DAG/PER/8/2009) pada tanggal 11 Agustus 2009 Tentang Tata Niaga Rotan, yang mana inti dari kebijakan ini adalah membatasi ekspor rotan untuk jenis diameter tertentu, kewajiban untuk memasok industri dalam negeri sebelum ekspor serta adanya persyaratan yang harus dipenuhi bagi para eksportir untuk dapat mengekspor rotannya. Namun ketika pemerintah menerbitkan Permendag No. 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Tata Niaga Ekspor Rotan yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2012, terjadi anomali karena sudah berjalan 3 tahun tapi dipandang kurang efektif, justru memunculkan rotan sintetik serta matinya industri rotan di Sulawesi.

Untuk itu Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) yang dibentuk berdasarkan kesepakatan Gubernur se – Sulawesi pada tahun 2000 dengan misi a.l: menjalin kerjasama dalam memelihara dan meningkatkan keunggulan lokal masing-masing wilayah untuk melahirkan keunggulan regional memfasilitasi melalui Pertemuan Regional Pelaku/Petani Rotan untuk mendiskusikan bagaimana dampak kebijakan larangan ekspor tersebut terhadap di hulu (petani rotan dan industri rotan jadi) di daerah sekaligus mengeluarkan beberapa point untuk bahan rekomendasi.

Pertemuan ini dilaksanakan di Makassar, 8 Januari 2015 dan dihadiri oleh Asosiasi Industri Permebelan dan kerajinan Indonesa (ASMINDO) se Sulawesi, Asosiai Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) se Sulawesi dan masyarakat petani rotan.

Proses Kegiatannya diawali dengan pemaparan dari A. Mansyur A.S selaku sekretaris ASMINDO Sulawesi Selatan, dilanjutkan dari pelaku petani rotan, kemudia dari media. Kegiatan dipandu oleh Arfan Sery Jususf, S.AG, M.Si selaku moderator dari BKPRS. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab bersama seluruh peserta. Acara ditutup oleh Arfan Sery Jusuf, S.Ag, M.Si dari BKPRS dengan memberikan beberapa kesimpulan.

You might also like

Orientasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja instansi tersebut. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Sosialisasi PERPRES Tata Ruang Pulau Sulawesi

Perpres tentang RTR Pulau/Kepulauan dan KSN merupakan rencana rinci dari Rencana Tala Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Muatan rencana rinci diantaranya adalah tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan

BIMBINGAN TEKNIS “Tata cara dan sistem penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah”.

Sesuai Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom berhak, berkewenangan, sekaligus berkewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Untuk mencapai hasil yang optimal, pemerintahan daerah selaku penyelenggara

Majalah Jendela Sulawesi Edisi 1 – Tahun 2021 “Sulawesi Bersatu Lawan Covid-19

Majalah Jendela Sulawesi Edisi 1 – Tahun 2021Download disini – https://online.fliphtml5.com/fxrne/ckix/

BIMBINGAN TEKNIS “Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010”

Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya sesuai indikator-indikator yang telah ditetapkan. Sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan daerah,

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply