Mendukung Pengelolaan Teluk Bonde Secara Terpadu dan Berkelanjutan

Kawasan pesisir Teluk Bone memiliki luas 41.837 km2 memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, seperti keberadaan terumbu karang, padang lamun, mangrove, laguna sebagai ekosisitem pesisir utama yang memiliki keterkaitan dan interaksi yang erat satu sama lain yang berperan penting sebagai produksi bahan-bahan pencemar, penahan laju abrasi oleh arus dan gelombang laut, dan peredam badai dan tsunami. Tingginya aktifitas pemanfaatan di kawasan hulu maupun hilir di sekitar Teluk Bone, perlu dilakukan pengelolaan secara terpadu dan berkelanjutan dalam mencegah kerusakan lingkungan, dengan langkah dan tindakan nyata dalam mengendalikannya.

Oleh karenanya pada tanggal 7 Mei 2008, lahirlah nota kesepahaman yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara bersama para Bupati/Walikota (15 Kabupaten/Kota) di Kawasan Teluk Bone.

Pengelolaan Teluk Bone ditangani oleh Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri RI melalui program dekonsentrasi fasilitasi penguatan pemda dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil serta pengelolaan terpadu di wilayah Selat Karimata, Teluk Bone dan Teluk Tomini mulai TA. 2012.

Setelah serangkaian pertemuan sebagai tindaklanjut Nota Kesepahaman Teluk Bone, maka disepakatilah Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 18 Juli 2012 di Makassar, Sulawesi Selatan. Perjanjian kerjasama bertujuan mewujudkan keterpaduan, keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam pengelolaan sumberdaya alam, pesisir dan laut secara terpadu serta sumberdaya lainnya yang saling terkait, memberikan keuntungan, manfaat bersama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bersama serta melestarikan fungsi lingkungan ekosistem Teluk Bone. Dalam perjanjian tersebut, Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi ditunjuk sebagai Badan kerjasama daerah dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah terpadu Teluk Bone.

Menindaklanjuti perjanjian kerjasama tersebut dilakukan sejumlah pertemuan antara lain :

  1. Rapat pembahasan usulan program/kegiatan pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan penyerahan naskah surat perjanjian kerjasama antar Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Sulsel tanggal 28 Juni 2013 di Kantor BAPPEDA Sulsel yang diselenggarakan oleh BAPPEDA Sulsel.
  2. Rapat koordinasi pengelolaan terpadu Teluk Bone tanggal 29-31 Agustus 2013 di Hotel Plaza Inn Kendari yang diselenggarakan oleh Bappeda Sulsel.
  3. Rapat persiapan penandatanganan MoU antara Gubernur dengan Bupati/Walikota, pembahasan peraturan bersama Gubernur Sulsel dengan Gubernur Sultra.

You might also like

Pertemuan Regional Pelaku/Petani Rotan Di Sulawesi Evaluasi Kebijakan PERMENDAG No.35/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan

Indonesia diklaim sebagai negara penghasil rotan terbesar di dunia, diperkirakan 85% kebutuhan dunia dipasok dari Indonesia dan sisanya 15% dihasilkan oleh negara lain seperti Philipina, Vietnam dan negara-negara Asia lainnya.

SEMINAR AKHIR KAJIAN DIAGNOSTIK PEMBANGUNAN SULAWESI Tantangan Pembangunan Jangka Menengah Di Sulawesi Untuk Menuju Pembangunan Yang Inklusif Dan Berkesinambungan.

Konteks pembangunan Sulawesi, sebagai daerah yang memiliki pertumbuhan tinggi, namun masih memiliki tantangan untuk membuat pertumbuhan tersebut menjadi inklusif dan berkesinambungan, menjadikan Sulawesi sebagai daerah yang penting untuk dipelajari, baik

Seminar Regional Kedaulatan Energi Dan Ketenaga-Listrikan Di Sulawesi

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) didukung oleh Pemerintah Provinsi se Sulawesi pada tanggal 25 Februari di hotel Novotel Grand Shayla Makassar dengan mengahadirkan Direktur Pembinaan

Orientasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi

BIMBINGAN TEKNIS “Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010”

Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya sesuai indikator-indikator yang telah ditetapkan. Sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan daerah,

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply