Maksud Dan Tujuan

Maksud BKPRS

BKPRS mempunyai maksud :

Melaksanakan sinkronisasi program yang saling bersinergi antara pemerintahan Provinsi se-Sulawesi yang saling menguntungkan, dan membina hubungan yang harmonis antara Pemerintah se Sulawesi maupun dengan propinsi lainnya serta Pemerintah pusat dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan otonomi daerah, terpeliharanya dan terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa serta terwujudnya masyarakat adil dan makmur, khususnya di wilayah Sulawesi.

Tujuan BKPRS

BKPRS mempunyai tujuan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Sinkronisasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas dan fungsi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendorong percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi regional Sulawesi
  2. Mengedepankan harmonisasi dalam memfasilitasi kerjasama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dengan pihak ketiga demi terwujudnya kesinambungan dan akselerasi pembangunan antar daerah se Sulawesi
  3. Memperkuat integrasi kebijakan dan program dalam kaitannya dengan perencanaan regional Sulawesi dan implementasi dari program pembangunan dari setiap daerah provinsi se Sulawesi serta menjaga sinergitas pemerintah pusat dengan daerah dalam proses pembangunan ekonomi, politik dan sosial budaya