BKPRS telah melaksanakan Webinar Regional Sulawesi “Usulan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi Sebagai Upaya Mitigasi Bencana Alam”

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

  1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    1. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
    2. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Perencanaan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah sehingga terbentuklah Dokumen, Peta dan Peraturan Tata Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Masyarakat dalam prosesnya akan melakukan pemanfaatan ruang untuk melaksanakan kegiatan sosial-ekonomi. Selanjutnya, untuk proses pengendalian tata ruang dilakukan suatu pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang agar pemanfaatan yang dilakukan sesuai dengan Tata Ruang. Dengan demikian dapat diwujudkan suatu wilayah yang dapat terus berkembang secara sosial, ekonomi maupun budaya dan tetap menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan Tata Ruang yang direncanakan.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) disusun melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. RTRWN sendiri merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Demikian pula dengan Sulawesi yang juga sudah memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2011 yang merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah di Pulau Sulawesi.

Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungannya menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam di Indonesia, khususnya di Pulau Sulawesi yang berakibat timbulnya kerugian yang cukup besar dan jatuhnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Penataan ruang yang tepat merupakan salah satu upaya mitigasi bencana (mencegah bencana atau mengurangi efek dari bencana), mengingat Pulau Sulawesi memiliki sejumlah wilayah rawan bencana. Selain itu peta rawan bencana yang ada juga bisa dijadikan alat dalam menyusun rencana tata ruang. Pemanfaatan ruang harus disesuaikan dengan karakteristik fisik wilayah tersebut.

Selain itu ketegasan pemerintah daerah dalam penerapan zoning regulation (peraturan zona) yang menjadi acuan dalam pemberian ijin diperlukan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

Revisi (Peninjauan Kembali) Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (Perka BPN No. 6/2017), RTRW dapat ditinjau kembali.

Peninjauan kembali RTRW harus dilakukan minimal lima tahun sekali sejak tanggal diundangkannya RTRW tersebut. Peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari sekali dalam 5 tahun, dengan ketentuan terdapat kondisi:

  • Bencana alam skala besar;
  • Perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
  • Perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang.

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi, belum pernah dilakukan peninjauan kembali (revisi). Beberapa tahapan yang dilalui dalam melakukan revisi Tata Ruang, yaitu (i) penetapan pelaksanaan peninjauan kembali, (ii) pelaksanaan peninjauan kembali dan (iii) perumusan rekomendasi hasil pelaksanaan peninjauan kembali.

Dalam upaya untuk mendorong penetapan pelaksanaan peninjauan kembali Tata Ruang Pulau Sulawesi, khususnya dalam kaitannya dengan bencana alam skala besar  seperti gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah September 2018 dan gempa bumi di Sulawesi Barat Januari 2021 serta banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa tempat di Sulawesi Utara, Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) sebuah badan yang didirikan oleh Para Gubernur se Sulawesi memandang perlu melaksanakan Diskusi/Webinar dengan tema “Usulan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi sebagai Upaya Mitigasi Bencana Alam”.

  1. Tujuan

Adapun tujuan dari Diskusi/Webinar ini adalah sebagai berikut :Memberikan gambaran tentang kemungkinan revisi (peninjauan kembali) Rencana Tata Ruang

Memahami Strategi Nasional dalam Melaksanakan Revisi Tata Ruang Pulau Sulawesi.

Sebagai sosialisasi awal kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait prinsip baru penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sulawesi

Menjaring isu terkait tata ruang pulau Sulawesi dari seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi.

Mendorong percepatan pelaksanaan Revisi Tata Ruang Pulau Sulawesi, untuk menyempurnakan struktur ruang, rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasi, mengkaji kawasan yang memiliki sumberdaya alam yang potensial, mengidentifikasi wilayah yang rawan bencana alam dan menyempurnakan hal – hal lain yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang baru guna mengurangi risiko inkonsistensi penataan ruang di Pulau Sulawesi.

2. Narasumber

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional (ATR/BPN) dengan materi :

Usulan Revisi Tata Ruang Pulau Sulawesi sebagai Upaya Mitigasi BencanaAlam”

3. Penanggap

Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Utara

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara

Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo

Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Barat

4. Sasaran Peserta

Adapun sasaran peseta pada kegiatan ini adalah:

  1. Kepala Bappeda/BappelitbangdaProvinsi/Kabupaten/Kota se Sulawesi

2. Kepala Dinas PU/Tata Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota se Sulawesi

You might also like

BKPRS Akan menyelenggarakan ” Seminar Regional Sulawesi Memantapkan Sulawesi Sebagai Penyangga Pangan Nasional” di Makassar

MAKASSAR — Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) Akan menyelenggarakan Seminar Regional Sulawesi Memantapkan Sulawesi Sebagai Penyangga Pangan Nasional”. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin 14 Mei 2018, bertempat

BKPRS akan mengadakan rapat persiapan Sulawesi Infrastructure and Investment Forum di Hotel Remcy Makassar, tanggal 11 Juli 2019 dengan tema “Percepatan Pemerataan Pembangunan Infrastuktur di Sulawesi”

Pemerataan pembangunan merupakan sebuah langkah yang cukup besar untuk menuju pemerataan ekonomi. Dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik, sebuah daerah maupun negara dapat menghidupi dirinya sendiri. Setelah tercapainya infrastruktur yang

BKPRS Gelar Pra Musrenbang di d’Maleo Hotel Mamuju

Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) menggelar pra musrenbang di d’Maleo Hotel Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pra musrembang yang diikuti seluruh kepala Bappeda di wilayah Sulawesi ini dibuka oleh Wakil

BKPRS membahas Program Prioritas di Mamuju

Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi telah melaksanakan pertemuan dengan Kepala Bappeda se Sulawesi di hotel Maleo Mamuju, Sulawesi barat, yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BKPRS, Direktur BKPRS, sekretaris daerah Provinsi

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply