BKPR telah melaksanakan Webinar Regional Sulawesi “Penerapan Sistem Merit Berdasar Manajemen Talenta SDM”
Sistem merit menurut konsepsi disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang akan diangkat, ditempatkan, dipromosikan, dan dipensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi calon itu mengandung arti calon harus punya keahlian dan profesionalisme sesuai kebutuhan jabatan yang akan dipangku. Kompetensi, keahlian dan profesionalistik calon menjadi pertimbangan utama.
Penerapan sistem merit di Indonesia terutama dalam Manajemen Aparatur Sipil negara telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian pada tahun 2017, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN menjadi pedoman/rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan upaya akselerasi reformasi manajemen SDM Aparatur di lingkungan instansinya masing-masing.
Dalam peraturan tersebut berisi megenai kriteria dan tata cara untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan sistem merit dalam Manajemen ASN. Penerapan dari sistem merit itu sendiri yaitu untuk memastikan bahwa jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki oleh pegawai yang memang memenuhi persyaratan kualifikasi dan juga kompetensi. Sehingga tujuan dari pembangunan terutama pada bidang SDM Aparatur untuk mewujudkan ASN yang profesioal, berkinerja tinggi, berintegritas dan menjunjung tinggi netralitas dapat terwujudkan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aktor utama dalam penggerak birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Sehingga untuk menciptakan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, berintegritas dan netral, pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan pergantian dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
Undang-Undang No. 5 tahun 2014 ini disusun sebagai program dari reformasi birokrasi yang merupakansebuah upaya untuk mentrasnformasikan birokrasi pemerintah Indonesia dari rule-based bureaucracy menuju ke dynamic governance. Sejalan dengan upaya tersebut, maka manajemen Aparatur Sipil Negara juga harus berubah dari administrasi kepegawaian menuju ke pembangunan Human Capital.
Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan salah satu amanat utama yang termaktub dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Dimana dengan adanya penerapan dari sistem merit ini diharapkan pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan, dan pengembangan karier dari pegawai itu sendiri didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Sehingga sistem tersebut tidak hanya menimbulkan rasa keadilan pada pegawai tetapi juga dapat mendorong peningkatan kompetensi dan juga kinerja dari pegawai tersebut. Untuk menjamin sistem merit ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka dibentuklah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar ASN, kode etik dan perilaku ASN.
Berhasil dan tidak berhasilnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik ditentukan oleh keterlibatan dan sinergisme antara tiga aktor utama yaitu dari aparatur pemerintah, masyarakat dan private sector. Aparatur pemerintah adalah salah satu aktor penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan memegang kendali penuh dalam proses berlangsungnya governance.
Dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, keterlibatan dari aparatur pemerintah ini sangat ditentukan oleh pemahaman terhadap konsep tata pemerintahan yang baik (good governance) serta praktiknya yang terkait dengan birokrasi pemerintah dan manajemen dari birokrasi pemerintah tersebut.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyampaikan ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan manajemen talenta. Langkah pertama adalah melakukan pemetaan yang didasarkan kepada kompetensi dan kinerja di lingkungan instansi masing-masing. Langkah ini penting karena dengan adanya pemetaan talenta maka pegawai-pegawai yang memiliki potensi bisa ditempatkan ke dalam talent management.
Selain itu, instansi pemerintah juga harus mempersiapkan tiga aspek Manajemen Talenta ASN yang disebutkan dalam PermenPANRB No. 3/2020. Pertama, kelembagaan manajemen talenta ASN. Dalam hal ini manajemen talenta harus disertai dengan komitmen dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah.
Kedua adalah penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN instansi dan nasional. “Instansi pemerintah harus mempersiapkan pelaksanaan manajemen talenta mulai dari akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi. Serta ketiga, perlu juga dipersiapkan aspek Sistem Informasi Manajemen Talenta, ” imbuh teguh.
Manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
Pada prinsipnya, Manajemen Talenta ASN bertujuan untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, manajemen talenta bertujuan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business) sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik.
Untuk mendukung kebijakan Menpan dan RB dalam memperkuat pelaksanaan UU No 5/2014 tentang ASN, yang harus menjalankan sistem merit secara konsekuen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN, Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) sebuah badan yang didirikan oleh Para Gubernur se SulawesimemandangperlumelaksanakanWeb Seminar (Webinar) dengantema“Penerapan Sistem Merit Berdasar Manajemen Talenta SDM”.
- Tujuan
Adapun tujuan dari Web Seminar (Webinar)ini adalah sebagai berikut :Untuk mendorong pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Untuk lebih memahami peraturan perundang-undangan yang diperlukan bagi pelaksanaan Undang-Undang ASN, khususnya yang terkait dengan Pangkat dan Jabatan, Pedoman Pola Karier, dan sebagainya;
Mendorong Instansi Pemerintah khususnya di regional Sulawesi yang tingkat penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN nya masih belum baik untuk meningkatkan penerapan sistem merit ke kategori yang lebih baik ke depan;
Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait manajemen kinerja dan membina pelaksanaannya agar penilaian kinerja lebih terukur dan obyektif;
Memberikan masukan terkait penyusunan strategi dan program diklat yang didasarkan pada kesenjangan kompetensi dan kinerja.
2. Narasumber
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi RI
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
3. Peserta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi se Sulawesi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten/Kota se Sulawesi
You might also like
BKPRS akan melaksanakan pertemuan mengenai Gernas Kakao
Salah satu point penting dalam kesepahaman/kesepakatan bersama Gubernur se Sulawesi tentang program prioritas Regional Sulawesi (Deklarasi Palu) adalah “Penguatan, Kepekaan dan Kebersamaan Sulawesi dalam kerangka kemandirian ekonomi membangun Ketahanan Pangan
BKPRS bertemu dengan Konsulat Australia di Makassar
Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) telah melaksanakan pertemuan (18/01) dengan Consul General Australia dan Vice Consul yang dihadiri oleh sekretaris Jenderal BKPRS, Para direktur dan staf di Wisma Kalla
BKPRS akan melaksanakan Webinar Regional Sulawesi “Pemerataan Pengembangan Infrastruktur dan Penguatan Konektivitas Antarmoda Transportasi untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sulawesi”
Pandemi Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia memiliki dampak yang cukup luar biasa terhadap sendi-sendi kehidupan baik sosial, budaya dan tentu saja perekonomian masyarakat. Pemerintah telah berupaya melakukan berbagai upaya dalam
Perkuat Kerja Sama, BKPRS Gelar Temu Wicara, Ini yang Dibahas
MAKASSAR – Badan Kerja Sama Regional Sulawesi (BKPRS) melaksanakan Temu Wicara dalam rangka Memperkuat Kerjasama, Isu-Isu Terkini dan Program Prioritas Sulwesi Selatan yang berlangsung di Hotel Swiss Bel-inn Panakkukang, Makassar,
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!