BIMBINGAN TEKNIS TINGKAT II Sistem dan Metode Pemutakhiran Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Serta Menyongsong Pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2004 pasal 20 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memantau pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tidaklanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semesteran.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan berlakunya undang-undang Aparatur Sipil Negara, yang mana diketahui bahwa DPR juga akhirnya mengesahkan rancanagan UU ASN menjadi UU pada sidang Pripurna tanggal 19 Desember 2013. Substansi yag terkandung dalam UU ASN ini, antara lain:pertama, terkait system karir terbuka, dimana seorang PNS dari substansi lain dapat menajukan pejabat di instansi laiannnya. Kedua, terkait keberadaan pegawai honorer pasca ditetapkannya UU ASN maka tidak dapat diangkat/ditetapkan menjadi PNS. Ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu mengikuti wajib militer untuk menumbuhkan nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara, termasuk untuk meningkatkan profesionalisme. Keempat, UU ASN harus mendorong ke arah reformasi birokrasi dengan memberlakukan system merit (system berdasarkan prestasi) bukan system berdasarkan senioritas yang sesuai dengan semangat otonomi daerah ataupun reformasi sekarang ini. Kelima, pejabat yang terindikasi “nakal” langsung disekolahkan atau dispusdiklatkan yang pelaksanaannya tidak ditengah-tengah kota. Keenam, baik aparatur sipil maupun militer dalam menghadapi peradilan, tidak ada keistimewaan-keistimewaan sehubungan dengan status sebelumnya.

Bimbingan teknis ini dilaksanakan pada tanggal 11- 14 Februari 2014, bertempat di Hotel Ibis Yogyakarta, Peserta sebanyak 34 orang dari Aparat Sekretariat Dewan (DPRD) Provinsi. Kegiatan ini bekerjasama dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

You might also like

Workshop Aktualisasi KAPET 2014

Sebagai pendekatan untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru, beberapa tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET. KAPET merupakan wilayah

Majalah Jendela Sulawesi Edisi 2 – Tahun 2021 “Pemulihan Ekonomi di Sulawesi”

Majalah Jendela Sulawesi Edisi 2 – Tahun 2021Download disini – https://online.fliphtml5.com/fxrne/wzgx/

Mendukung Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia Koridor IV Sulawesi.

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2010-2025 yang dicanangkan oleh Presiden RI tanggal 27 Mei 2011 dengan strategi utama peningkatan potensi ekonomi wilayah melalui koridor ekonomi, penguatan konektivitas

Temu Kaji Training Web BKPRS

Badan Kerjasama Pembangunan Reional Sulawesi (BKPRS) menyelenggarakan Temu Kaji Training Web BKPRS yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2015 bertempat di New Shogun Restaurant LT.2 Jl. Penghibur No.2 Makassar Melalui

Orientasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja instansi tersebut. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply